Materi metodologis “Deskripsi pekerjaan wakil direktur untuk pekerjaan keuangan dan ekonomi.” Wakil Direktur Keuangan adalah uraian tugas Wakil Direktur Keuangan

Antipiretik untuk anak-anak diresepkan oleh dokter anak. Namun ada situasi darurat demam dimana anak perlu segera diberikan obat. Kemudian orang tua mengambil tanggung jawab dan menggunakan obat antipiretik. Apa saja yang boleh diberikan kepada bayi? Bagaimana cara menurunkan suhu pada anak yang lebih besar? Obat apa yang paling aman?

URAIAN PEKERJAAN WAKIL DIREKTUR BIDANG KEUANGAN Nama organisasi I DISETUJUI DEPUTI PEKERJAAN Nama Jabatan PETUNJUK pimpinan organisasi N Tanda tangan Penjelasan tanda tangan Tempat penyusunan Tanggal WAKIL DIREKTUR BIDANG KEUANGAN I. KETENTUAN UMUM 1.1. Wakil Direktur Bidang Keuangan termasuk dalam kategori manajer, diangkat dan diberhentikan atas perintah pimpinan organisasi. 1.2. Seseorang dengan pendidikan ekonomi atau teknik-ekonomi yang lebih tinggi dan pengalaman ekonomi minimal 5 tahun di posisi manajerial diangkat ke posisi Deputi Direktur Urusan Keuangan. 1.3.

Menjalin hubungan dengan departemen lembaga dan organisasi pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah operasional kegiatan produksi dalam kompetensi direktur keuangan. 4. TANGGUNG JAWAB Wakil Direktur Keuangan bertanggung jawab: 4.1.
Kegagalan memenuhi tugas fungsional seseorang.4.2. Informasi yang tidak akurat mengenai status pekerjaan.4.3.


Kegagalan untuk mematuhi perintah, instruksi dan instruksi dari Kepala organisasi.4.4. Kegagalan untuk mengambil tindakan untuk menekan pelanggaran yang teridentifikasi terhadap peraturan keselamatan, keselamatan kebakaran, dan aturan lain yang menimbulkan ancaman terhadap aktivitas organisasi dan karyawannya.4.5.
Kegagalan untuk memastikan kepatuhan terhadap disiplin kerja. 5. KONDISI KERJA 5.1. Jam kerja wakil direktur keuangan ditentukan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan internal yang ditetapkan dalam organisasi.5.2.

Uraian Tugas Direktur Keuangan

Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Badan Pendapatan Negara bidang keuangan. 654.2.3 Menerima informasi keuangan yang diperlukan dari departemen atau kontraktor dan memanggil karyawan atas instruksinya. 654.2.4 Berpartisipasi dalam perencanaan hari kerja DDG bidang keuangan. 654.2.5 Mengatur percakapan telepon dengan DDG untuk keuangan, menerima dan mengirimkan pesan telepon, mencatat pesan yang diterima jika DDG untuk keuangan tidak ada dan mengkomunikasikan isinya. 654.2.6 Menyusun dan mempersiapkan, atas nama Kantor Pendapatan Negara Bidang Keuangan, memo, surat perintah, sertifikat, laporan dan dokumen lainnya. 654.2.7 Menerima dan mengirimkan dokumen dan informasi yang diterima melalui fax dan email ke Direktorat Jenderal Keuangan. 654.2.8 Mengendalikan mutu persiapan, kebenaran penyusunan dan persetujuan dokumen yang diserahkan untuk ditandatangani oleh Badan Pendapatan Negara Bidang Keuangan.

Deskripsi pekerjaan

Memastikan penyediaan informasi keuangan yang diperlukan bagi pengguna internal dan eksternal Organisasi kerja untuk menganalisis dan mengevaluasi hasil keuangan kegiatan organisasi dan mengembangkan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, serta melakukan audit internal, untuk mempertimbangkan saling klaim timbul dalam proses pelaksanaan kegiatan keuangan dan ekonomi, mengambil tindakan untuk mengatasinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku Mengelola kegiatan divisi keuangan organisasi, mengatur pekerjaan untuk meningkatkan keterampilan karyawan, memberikan bantuan metodologis kepada karyawan organisasi organisasi dalam masalah keuangan. 3. HAK Wakil Direktur Keuangan berhak: 3.1.
Meminta dan menerima bahan dan dokumen yang diperlukan berkaitan dengan kegiatan direktur keuangan.3.2.

Uraian tugas Wakil Direktur Keuangan

Organisasi kerja untuk menganalisis dan mengevaluasi hasil keuangan kegiatan organisasi dan mengembangkan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, serta melakukan audit internal, mempertimbangkan tuntutan timbal balik yang timbul dalam proses pelaksanaan kegiatan keuangan dan ekonomi, mengambil tindakan untuk menyelesaikannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mengelola kegiatan departemen keuangan organisasi, mengatur pekerjaan untuk meningkatkan keterampilan karyawan, memberikan bantuan metodologis kepada karyawan organisasi mengenai masalah keuangan.

3. HAK Direktur keuangan berhak: 3.1. Meminta dan menerima bahan dan dokumen yang diperlukan berkaitan dengan kegiatan direktur keuangan. 3.2.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menyerahkan dokumen yang ditandatangani oleh DDG untuk pembiayaan untuk pengiriman. 654.2.10 Mengontrol pelaksanaan instruksi DGD di bidang keuangan. 654.2.11 Mengumpulkan, memproses dan memberikan informasi kepada DDG di bidang keuangan. 654.2.12 Menyiapkan materi DDG bidang keuangan untuk laporan, rapat, seminar, dll. 654.2.13 Melaksanakan pekerjaan mempersiapkan rapat, konferensi dan pertemuan dengan organisasi pihak ketiga yang diselenggarakan oleh DDG bidang keuangan (mengumpulkan materi yang diperlukan, memberi tahu peserta tentang waktu, tempat, agenda rapat atau rapat). 654.2.14 Menyelenggarakan perjalanan bisnis DDG untuk keuangan, menyusun dokumen yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat perjalanan, memesan tiket pesawat dan kereta api.

Uraian tugas Deputi Direktur Ekonomi dan Keuangan

Ketentuan Umum 653.1 Uraian tugas ini merupakan dokumen peraturan dan organisasi utama yang menetapkan fungsi, hak dan kewajiban, tanggung jawab Asisten Deputi Direktur Jenderal Keuangan, mengatur organisasi kegiatannya, tata cara interaksi bisnis dengan pejabat divisi struktural XXX . 653.2 Uraian pekerjaan ini merupakan dokumen yang mempunyai efek langsung, mulai berlaku sejak tanggal persetujuan dan wajib dilaksanakan oleh pekerja sejak ia terbiasa dengan tanda tangannya. 653.3 Penggantian nama, likuidasi jabatan Asisten Deputi Direktur Jenderal Keuangan, pengangkatan jabatan dan pemberhentian jabatan dilakukan atas perintah Direktur Jenderal XXX.

Direktur Keuangan (Wakil Direktur Keuangan)

Selama direktur keuangan berhalangan sementara, tugasnya dilimpahkan kepada. 2. TANGGUNG JAWAB FUNGSIONAL 2.1. Direktur keuangan melakukan: Menentukan kebijakan keuangan organisasi, mengembangkan dan menerapkan langkah-langkah untuk memastikan stabilitas keuangannya.

Manajemen pekerjaan pengelolaan keuangan berdasarkan tujuan strategis dan prospek pengembangan organisasi, identifikasi sumber pembiayaan dengan mempertimbangkan kondisi pasar. Analisis dan penilaian risiko keuangan, pengembangan langkah-langkah untuk meminimalkannya, memastikan kontrol atas kepatuhan terhadap disiplin keuangan, pemenuhan kewajiban kontrak dan penerimaan pendapatan secara tepat waktu dan lengkap, prosedur untuk memproses transaksi keuangan dan ekonomi dengan pemasok, pelanggan, lembaga kredit, serta transaksi ekonomi luar negeri.

Uraian tugas Deputi Direktur Keuangan

Memimpin pekerjaan pada pengembangan kebijakan pajak organisasi, perencanaan pajak dan optimalisasi pajak, peningkatan kebijakan akuntansi, persiapan dan pelaksanaan penerbitan sekuritas, analisis dan penilaian daya tarik investasi proyek dan kelayakan dana investasi, pengaturan rasio ekuitas dan pinjaman. modal. Berinteraksi dengan lembaga kredit mengenai penempatan dana yang tersedia sementara, melakukan transaksi dengan sekuritas, dan memperoleh pinjaman.


Mengelola persiapan rencana keuangan dan anggaran kas jangka panjang dan terkini, mengkomunikasikan indikator sistem anggaran yang disetujui dan tugas, batasan dan standar yang timbul darinya kepada unit organisasi, dan memastikan kontrol atas pelaksanaannya.

Deskripsi pekerjaan Deputi Direktur Keuangan Republik Belarus

Informasi

Disusun dalam bentuk salinan. Saya menyetujui (inisial, nama keluarga) (nama pemberi kerja, (manajer atau orang lain, wewenang organisasi dan hukumnya untuk menyetujui formulir, alamat, nomor telepon, alamat uraian tugas) email, PSRN, INN/KPP) » » kota N » » d.DESKRIPSI PEKERJAAN direktur keuangan (wakil direktur jenderal bidang keuangan) 1.


KETENTUAN UMUM 1.1. Uraian tugas ini menjelaskan tugas fungsional, hak dan tanggung jawab direktur keuangan (selanjutnya disebut “organisasi”). 1.2. Direktur Keuangan diangkat dan diberhentikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan saat ini atas perintah Pimpinan organisasi. 1.3. CFO melapor langsung ke organisasi. 1.4.

SAYA MENGKONFIRMASI:

[Judul pekerjaan]

_______________________________

_______________________________

[Nama perusahaan]

_______________________________

_______________________/[NAMA LENGKAP.]/

"_____" ________________ 20___

URAIAN TUGAS

Wakil Direktur Keuangan

1. Ketentuan Umum

1.1. Uraian tugas ini mendefinisikan dan mengatur wewenang, tanggung jawab fungsional dan pekerjaan, hak dan tanggung jawab Deputi Direktur Keuangan [Nama organisasi dalam kasus genitif] (selanjutnya disebut Perusahaan).

1.2. Wakil Direktur Keuangan diangkat dan diberhentikan menurut tata cara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku atas perintah pimpinan Perusahaan.

1.3. Deputi Direktur Keuangan melapor langsung kepada Direktur Perseroan.

1.4. Wakil Direktur Keuangan termasuk dalam kategori manajer, mengepalai pekerjaan keuangan Perseroan dan berada di bawah:

  • departemen keuangan dan ekonomi;
  • departemen pengendalian piutang.

1.5. Wakil Direktur Keuangan bertanggung jawab untuk:

  • pengorganisasian pekerjaan keuangan yang tepat sesuai dengan program (rencana) Perusahaan yang disetujui;
  • kinerja dan disiplin kerja pegawai bagian produksi;
  • keamanan dokumen (informasi) yang memuat informasi yang merupakan rahasia dagang Perusahaan, informasi rahasia lainnya, termasuk data pribadi karyawan Perusahaan;
  • memastikan kondisi kerja yang aman, menjaga ketertiban, dan mematuhi peraturan keselamatan kebakaran di tempat produksi.

1.6. Seseorang dengan pendidikan profesional (ekonomi atau teknik-ekonomi) yang lebih tinggi dan pengalaman profesional di bidang penyelenggaraan kegiatan keuangan minimal 5 tahun diangkat ke posisi Wakil Direktur Keuangan.

1.7. Wakil Direktur Keuangan harus mengetahui:

  • tindakan hukum legislatif dan peraturan yang mengatur kegiatan produksi, ekonomi dan keuangan dan ekonomi;
  • materi peraturan dan metodologi yang berkaitan dengan kegiatan keuangan perusahaan;
  • prospek pengembangan perusahaan;
  • tugas jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan keuangan Perusahaan serta cara dan cara penyelesaiannya;
  • keadaan dan prospek pengembangan pasar keuangan dan pasar penjualan produk (pekerjaan, jasa);
  • dasar-dasar teknologi produksi;
  • organisasi pekerjaan keuangan di perusahaan;
  • pengalaman tingkat lanjut dalam dan luar negeri dalam mengatur pengelolaan keuangan suatu perusahaan;
  • tata cara penyusunan rencana keuangan, perkiraan saldo dan anggaran kas, rencana penjualan produk (pekerjaan, jasa), rencana keuntungan;
  • sistem metode dan pengungkit keuangan yang menjamin pengelolaan arus keuangan;
  • tata cara pembiayaan dari APBN, peminjaman jangka pendek dan jangka panjang kepada suatu perusahaan, menarik investasi dan dana pinjaman, menggunakan dana sendiri, menerbitkan dan membeli surat berharga, membebankan pembayaran ke APBN dan dana sosial ekstra-anggaran negara;
  • tata cara distribusi sumber daya keuangan, penentuan efektivitas investasi keuangan;
  • penjatahan modal kerja;
  • tata cara dan bentuk penyelesaian keuangan;
  • hukum pajak;
  • standar akuntansi dan pelaporan keuangan;
  • ekonomi, organisasi produksi, tenaga kerja dan manajemen;
  • Akuntansi;
  • teknologi komputer, telekomunikasi dan komunikasi;
  • dasar-dasar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
  • peraturan dan regulasi perlindungan tenaga kerja, tindakan pencegahan keselamatan, sanitasi industri dan perlindungan kebakaran di lokasi konstruksi.

1.8. Selama Deputi Direktur Keuangan berhalangan, tugasnya dilimpahkan kepada [wakil jabatan].

1.9. Wakil Direktur Keuangan dapat dipercaya untuk menjalankan tugas Direktur Perusahaan selama Direktur Perusahaan tidak hadir (perjalanan bisnis, liburan, sakit, dll.), untuk jangka waktu tersebut memperoleh hak dan tanggung jawab yang sesuai untuk pelaksanaan tugas yang diberikan dengan baik. .

2. Tanggung jawab pekerjaan

Deputi Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi pekerjaan sebagai berikut:

2.1. Mengatur pengelolaan pergerakan sumber daya keuangan suatu perusahaan dan pengaturan hubungan keuangan yang timbul antara badan usaha dalam kondisi pasar, agar dapat menggunakan semua jenis sumber daya secara efektif dalam proses produksi dan penjualan produk (pekerjaan, jasa ) dan memperoleh keuntungan yang maksimal.

2.2. Memastikan pengembangan strategi keuangan perusahaan dan stabilitas keuangannya.

2.3. Mengelola pengembangan rancangan rencana keuangan jangka panjang dan terkini, perkiraan saldo dan anggaran tunai.

2.4. Memastikan bahwa indikator keuangan yang disetujui dikomunikasikan kepada divisi perusahaan.

2.5. Berpartisipasi dalam penyusunan rancangan rencana penjualan produk (pekerjaan, jasa), penanaman modal, penelitian dan pengembangan ilmiah, perencanaan biaya produk dan profitabilitas produksi, memimpin pekerjaan menghitung keuntungan dan pajak penghasilan.

2.6. Menentukan sumber pembiayaan untuk produksi dan kegiatan ekonomi perusahaan, termasuk pembiayaan anggaran, pinjaman jangka pendek dan jangka panjang, penerbitan dan perolehan surat berharga, sewa pembiayaan, peminjaman dan penggunaan dana sendiri, melakukan penelitian dan analisis pasar keuangan , menilai kemungkinan risiko keuangan sehubungan dengan setiap sumber dana dan mengembangkan proposal untuk menguranginya.

2.7. Menerapkan kebijakan investasi dan mengelola aset perusahaan, menentukan struktur optimalnya, menyiapkan proposal penggantian dan likuidasi aset, memantau portofolio sekuritas, menganalisis dan mengevaluasi efektivitas investasi keuangan.

2.8. Menyelenggarakan pengembangan standar modal kerja dan langkah-langkah untuk mempercepat perputarannya.

2.9. Memastikan penerimaan pendapatan tepat waktu, pelaksanaan penyelesaian keuangan dan transaksi perbankan dalam batas waktu yang ditentukan, pembayaran tagihan pemasok dan kontraktor, pembayaran kembali pinjaman, pembayaran bunga, upah kepada pekerja dan karyawan, transfer pajak dan biaya ke federal, anggaran daerah dan daerah, dana sosial di luar anggaran negara, pembayaran ke lembaga perbankan.

2.10. Menganalisis kegiatan keuangan dan ekonomi perusahaan, berpartisipasi dalam pengembangan proposal yang bertujuan untuk memastikan solvabilitas, mencegah pembentukan dan likuidasi persediaan yang tidak terpakai, meningkatkan profitabilitas produksi, meningkatkan keuntungan, mengurangi biaya produksi dan penjualan produk, memperkuat disiplin keuangan.

2.11. Memantau pelaksanaan rencana keuangan dan anggaran, rencana penjualan produk, rencana laba dan indikator keuangan lainnya, penghentian produksi produk yang tidak dapat dijual, kebenaran pengeluaran dana dan sasaran penggunaan modal kerja milik sendiri dan pinjaman.

2.12. Memastikan pemeliharaan catatan pergerakan sumber daya keuangan dan penyusunan laporan hasil kegiatan keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan pelaporan keuangan, keandalan informasi keuangan, mengontrol kebenaran persiapan dan pelaksanaan dokumentasi pelaporan , dan ketepatan waktu penyediaannya kepada pengguna eksternal dan internal.

2.13. Memberikan perlindungan yang andal terhadap dokumen (informasi) yang berisi informasi yang merupakan rahasia dagang Perusahaan, informasi rahasia lainnya, termasuk data pribadi karyawan Perusahaan.

2.14. Mengawasi pelatihan bawahan, menciptakan kondisi bagi mereka untuk meningkatkan keterampilan, pertumbuhan profesional, pengembangan karir bisnis dan promosi pekerjaan sesuai dengan prestasi pribadi dan tingkat kualifikasi.

2.15. Memantau kepatuhan bawahan terhadap peraturan perlindungan tenaga kerja dan keselamatan, sanitasi industri dan perlindungan kebakaran.

2.16. Menggunakan hak yang diberikan sehubungan dengan bawahan untuk mendorong mereka (meminta pertanggungjawaban mereka).

2.17. Memimpin perencanaan dan pelaporan pekerjaan keuangan.

2.18. Mempelajari, menggeneralisasi, dan menerapkan dalam kegiatan praktis pengalaman tingkat lanjut dalam dan luar negeri dalam manajemen keuangan.

2.19. Berkonsultasi dengan pimpinan Perusahaan dan kepala departemen mengenai isu-isu terkini dan mendesak dari kegiatan keuangan Perusahaan.

2.20. Memproses dan menyampaikan pelaporan serta dokumentasi lainnya kepada pejabat yang berwenang secara tepat waktu dan lengkap.

Jika perlu, Wakil Direktur Keuangan dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas resminya secara lembur, dengan keputusan direktur organisasi, dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan.

3. Hak

Wakil Direktur Keuangan berhak:

3.1. Membuat keputusan untuk mengatur pekerjaan keuangan dengan baik, memastikan aktivitas sehari-hari divisi bawahan Perusahaan - pada semua masalah dalam kompetensinya.

3.2. Sampaikan kepada pimpinan Perusahaan usulan Anda untuk mendorong (meminta pertanggungjawaban) karyawan bawahan dalam hal kewenangan Anda sendiri tidak cukup.

3.3. Persiapkan dan sampaikan kepada pimpinan Perusahaan proposal Anda untuk meningkatkan pekerjaan keuangan, penambahan personel, dukungan material dan teknis.

3.4. Berpartisipasi dalam pekerjaan badan manajemen kolegial ketika mempertimbangkan masalah yang berkaitan dengan masalah keuangan.

4. Tanggung jawab dan evaluasi kinerja

4.1. Wakil Direktur Keuangan memikul tanggung jawab administratif, disiplin dan materiil (dan dalam beberapa kasus ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia, pidana) untuk:

4.1.1. Kegagalan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan instruksi resmi dari atasan langsung.

4.1.2. Kegagalan untuk melakukan atau kinerja yang tidak tepat dari fungsi pekerjaan dan tugas yang diberikan.

4.1.3. Penggunaan ilegal kekuasaan resmi yang diberikan, serta penggunaannya untuk tujuan pribadi.

4.1.4. Informasi yang tidak akurat tentang status pekerjaan yang diberikan kepadanya.

4.1.5. Kegagalan untuk mengambil tindakan untuk menekan pelanggaran yang teridentifikasi terhadap peraturan keselamatan, keselamatan kebakaran, dan peraturan lain yang menimbulkan ancaman terhadap aktivitas perusahaan dan karyawannya.

4.1.6. Kegagalan untuk memastikan kepatuhan terhadap disiplin kerja.

4.2. Pekerjaan Deputi Direktur Keuangan dinilai oleh:

4.2.1. Oleh atasan langsung - secara teratur, selama karyawan menjalankan fungsi kerjanya sehari-hari.

4.2.2. Komisi pengesahan perusahaan - secara berkala, tetapi setidaknya sekali setiap dua tahun, berdasarkan hasil kerja yang terdokumentasi selama periode evaluasi.

4.3. Kriteria utama untuk menilai pekerjaan Deputi Direktur Keuangan adalah kualitas, kelengkapan dan ketepatan waktu pelaksanaan tugas yang diatur dalam instruksi ini.

5. Kondisi kerja

5.1. Jadwal kerja Deputi Direktur Keuangan ditetapkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan internal yang ditetapkan di Perusahaan.

5.2. Karena keperluan operasional, Deputi Direktur Keuangan diharuskan melakukan perjalanan dinas (termasuk dalam negeri).

5.3. Karena keperluan operasional, Deputi Direktur Keuangan dapat disediakan kendaraan dinas untuk menjalankan fungsi tugasnya.

6. Tanda tangan di sebelah kanan

6.1. Untuk menjamin kegiatannya, Deputi Direktur Keuangan diberikan hak untuk menandatangani dokumen organisasi dan administrasi mengenai hal-hal yang termasuk dalam tanggung jawab fungsionalnya.

Saya telah membaca instruksi ___________/___________/ “____” _______ 20__

Tanggung jawab manajer yang bertanggung jawab atas keuangan perusahaan mencakup penyelesaian berbagai masalah yang cukup luas. Manajemen keuangan strategis harus memfasilitasi penggunaan dana yang efektif sesuai dengan tujuan strategis dan kebutuhan perusahaan saat ini. Spesialis juga harus mengembangkan cara untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya keuangan. Tugas utamanya meliputi:

  • memastikan terbentuknya jumlah dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan saat ini;
  • optimalisasi arus kas;
  • memastikan penggunaan modal yang diinvestasikan secara efisien,
  • perbaikan kebijakan penyelesaian perusahaan,
  • memaksimalkan keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diterima,
  • menjamin stabilitas ekonomi perusahaan.

Gambar 1. Pelaporan manajemen menggunakan contoh produk perangkat lunak “WA: Financier”.

Alat dan alat untuk mengotomatisasi fungsi CFO

Tanggung jawab direktur keuangan suatu perusahaan melibatkan penciptaan semua kondisi yang diperlukan di perusahaan untuk implementasi kebijakan investasi dan dividen perusahaan, pengelolaan sumber dana, pendapatan dan pengeluaran yang efektif. Selain itu, ia harus memberikan informasi yang cepat dan andal kepada manajemen senior yang mencerminkan kinerja perusahaan.

Alat otomasi memungkinkan peningkatan efisiensi direktur keuangan. Serangkaian solusi dari WiseAdvice membantu meningkatkan kualitas fungsi yang diberikan kepada kepala layanan ekonomi perusahaan di Moskow dan wilayah lain di Rusia. Tergantung pada kompleksitas tugas, direktur keuangan dapat menggunakan berbagai opsi penyampaian untuk “WA: FINANCEIST”.

  1. "WA: FINANCEIST: Cash Management" memungkinkan Anda mengotomatiskan pengelolaan perbendaharaan.
  2. "WA: FINANCEIST: Budgeting" mempromosikan penerapan model anggaran dengan tingkat kompleksitas apa pun.
  3. “WA: FINANCEIST: Management Accounting/IFRS” adalah alat yang sangat baik untuk mengatur sistem akuntansi manajemen dan menghasilkan pelaporan sesuai dengan standar IFRS.

Semua opsi solusi yang ditawarkan oleh sistem Pemodal memungkinkan Anda memecahkan berbagai masalah dan secara efisien melaksanakan tanggung jawab langsung seorang manajer ekonomi, yang bergantung pada kebijakan akuntansi perusahaan. Daftar tersebut mungkin mencakup tanggung jawab fungsional berikut dari direktur keuangan:

  • organisasi pengelolaan arus kas;
  • pengaturan hubungan antar badan usaha;
  • memastikan penggunaan sumber daya yang efisien;
  • pengembangan langkah-langkah untuk meningkatkan keuntungan;
  • manajemen proses anggaran;
  • memastikan kapitalisasi perusahaan;
  • partisipasi dalam pembentukan dan peningkatan kebijakan ekonomi suatu perusahaan komersial;
  • analisis dan pemilihan sumber pembiayaan yang optimal sehubungan dengan kondisi dan kekhususan kegiatan perusahaan;
  • analisis efektivitas modal yang diinvestasikan dan mencari arah investasi baru;
  • analisis umum kegiatan ekonomi perusahaan dan pengembangan metode efektif yang membantu mengoptimalkan perputaran dan arus kas, meningkatkan profitabilitas dan aspek lain yang bertujuan untuk meningkatkan indikator kinerja;
  • organisasi akuntansi keuangan di perusahaan, memantau kepatuhan indikator aktual dengan yang direncanakan dan analisis penyimpangan, pelaporan, memberikan informasi yang obyektif dan dapat diandalkan kepada manajer tingkat atas, mengoordinasikan pertukaran informasi antar semua departemen;
  • manajemen umum personel layanan bawahan.

Gambar 2. Analisis arus kas pada sistem “WA: Financier”.

Sistem dari WiseAdvice telah berhasil diterapkan dan digunakan di banyak perusahaan di Moskow dan wilayah metropolitan besar lainnya di Rusia.

Uraian pekerjaan direktur keuangan harus mencakup daftar tanggung jawab fungsional dan wewenang direktur keuangan perusahaan yang diperluas. Kepala struktur ekonomi mengelola aset perusahaan, dan karenanya termasuk dalam kategori personel dengan wilayah tanggung jawab yang meningkat. Instruksi yang ditulis dengan baik akan membantu direktur keuangan menjalankan tugasnya dengan benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini mungkin berisi bagian berikut:


Gambar 3. Contoh Peraturan Perbendaharaan.

1. Ketentuan Umum.
Bagian ini dapat menunjukkan persyaratan untuk jenis pengetahuan dan kategori pendidikan tertentu yang harus dimiliki seorang direktur keuangan, menunjukkan statusnya sebagai manajer, menjelaskan siapa yang dapat menunjuknya pada posisi tersebut, struktur subordinasi dan parameter lainnya. Persyaratan khusus mungkin juga berlaku. Misalnya, pelamar untuk waktu tertentu bekerja sebagai deputi di sebuah perusahaan keuangan.

2. Tanggung jawab pekerjaan direktur keuangan.
Bagian instruksi ini sangat penting, oleh karena itu harus disajikan selengkap mungkin dan mencerminkan semua tugas fungsional direktur keuangan.

3. Kriteria penilaian kualitas pelaksanaan tugas kedinasan.
Menjelaskan indikator kualitatif kriteria yang menjadi dasar pemantauan dan penentuan keberhasilan kinerja fungsi resmi direktur keuangan.

4. Hak seorang spesialis.
Tanggung jawab perusahaan kepada spesialis dijelaskan, seperti pembayaran upah, pembayaran biaya perjalanan, organisasi tempat kerja, tunjangan, penyediaan informasi dan sarana teknis, penciptaan kondisi kerja yang aman, dll.

5. Hak manajer.

Paragraf instruksi ini menjelaskan wewenang direktur keuangan sebagai manajer dan daftar tanggung jawab dalam kompetensinya. Ketentuan tersebut menjelaskan hak spesialis untuk:

  • mewakili kepentingan perusahaan pada pihak ketiga,
  • interaksi dengan kepala divisi struktural lainnya,
  • kemampuan untuk memberi perintah kepada personel dalam struktur bawahan (dalam beberapa kasus, direktur keuangan dapat mengendalikan aktivitas kepala akuntan),
  • berpartisipasi dalam persiapan rancangan pesanan,
  • membuat usulan pengangkatan, rotasi, pemberhentian personel;
  • hak-hak lainnya.

6. Tanggung jawab seorang spesialis.
Klausul yang mencakup tanggung jawab karyawan atas pelaksanaan tugas yang tidak semestinya, atas pelanggaran, menyebabkan kerusakan material dan tindakan lain yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.

Untuk memahami cara menjadi direktur keuangan, masuk akal untuk membiasakan diri dengan deskripsi pekerjaan seorang spesialis di profil ini. Di bawah ini adalah contoh deskripsi pekerjaan yang dikembangkan untuk CFO. Ini hanya dapat menjadi contoh, karena dalam kondisi suatu perusahaan tertentu semua hal harus disesuaikan dengan kekhususan kegiatan perusahaan dan strategi pengembangannya.

Deskripsi pekerjaan dan fungsi direktur keuangan

SAYA MENYETUJUI

CEO

1. Ketentuan Umum

1. Petunjuk tersebut menjelaskan tentang tugas, hak dan tanggung jawab direktur keuangan.

1.1. Subjek yang berperan sebagai direktur keuangan termasuk dalam kategori manajer.

1.2. Seseorang yang memenuhi kriteria berikut diangkat untuk posisi tersebut:

Pendidikan keuangan atau ekonomi yang lebih tinggi;

Pengalaman kerja profesional minimal 5 tahun.

1.3. Direktur keuangan harus mengetahui:

Tindakan legislatif di bidang kegiatan keuangan dan ekonomi perusahaan;

Keadaan pasar dan prospek perkembangannya;

Asas-asas penyelenggaraan kegiatan suatu perusahaan;

Tata cara penyusunan anggaran;

Sistem instrumen keuangan;

Prinsip pengelolaan modal;

Metode penilaian aset, profitabilitas, risiko;

Tata cara peminjaman dan penarikan penanaman modal bagi perusahaan,

Metodologi alokasi sumber daya;

Aturan pengendalian arus kas, pendapatan dan pengeluaran;

Bentuk penyelesaian antar pihak lawan,

Persyaratan undang-undang perpajakan,

Akuntansi,

Standar Akuntansi Keuangan,

Formulir pelaporan.

1.4 Direktur keuangan diangkat pada jabatan tersebut berdasarkan Perintah Direktur Jenderal.

1.3. Melapor langsung kepada Direktur Jenderal.

1.4. Selama direktur keuangan tidak ada, tanggung jawab fungsional dilaksanakan oleh orang yang ditunjuk sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.

1.6. Manajer, analis, dan ekonom dari divisi struktural terkait melapor kepada direktur keuangan.

2. Tanggung jawab pekerjaan direktur keuangan

2.1. Mengatur pengelolaan sumber daya perusahaan, mendistribusikan kembali arus kas dalam rangka meningkatkan efisiensi perusahaan, mengoptimalkan biaya, memaksimalkan keuntungan, mencari dan mengidentifikasi sumber pembiayaan.

2.2. Melakukan negosiasi, disertai dengan dokumen yang diperlukan, dengan lembaga kredit dan investasi serta organisasi eksternal lainnya.

2.3. Mengkoordinasikan pekerjaan divisi struktural dalam rangka melakukan analisis ekonomi dan mengetahui keadaan perusahaan saat ini serta prospek perkembangannya.

2.4. Memastikan pengembangan kebijakan akuntansi perusahaan, mengidentifikasi metodologi yang efektif, memperkenalkan alat otomatisasi.

2.5. Manajemen Aset Perusahaan.

2.6. Organisasi analisis semua jenis pengeluaran perusahaan untuk tujuan optimalisasi biaya lebih lanjut.

2.7. Partisipasi dalam pengembangan rencana bisnis bersama dengan manajer perusahaan lainnya.

2.8. Organisasi proses perencanaan anggaran.

2.6. Memantau pelaksanaan rencana keuangan, menyesuaikan anggaran untuk meningkatkan profitabilitas,

2.7. Pengembangan langkah-langkah yang mengurangi pengaruh faktor-faktor yang menyebabkan harga produk lebih tinggi.

2.8. Mengontrol pengeluaran dana pinjaman dan efisiensi penanaman modal.

2.9. Analisis indikator kinerja utama perusahaan yang mempengaruhi hasil.

2.10. Kontrol arus kas, memastikan pembayaran dan upah tepat waktu.

2.11. Pengembangan proposal yang bertujuan untuk memastikan solvabilitas dan likuiditas perusahaan.

2.12. Organisasi aliran dokumen pada suatu perusahaan di bidang keuangan dan akuntansi.

2.13. Kontrol atas pembentukan dokumentasi pelaporan yang obyektif.

3. Hak direktur keuangan

Direktur keuangan berhak:

3.1. Mewajibkan manajemen senior untuk menyediakan kondisi yang diperlukan untuk kinerja tugas resmi yang berkualitas.

3.2. Membuat proposal yang bertujuan untuk meningkatkan organisasi kerja di perusahaan.

3.3. Berpartisipasi dalam penyusunan proyek, rencana, anggaran, kontrak, instruksi dan dokumen lain yang berkaitan dengan aspek ekonomi kegiatan perusahaan.

3.4. Menandatangani dokumen keuangan.

3.5. Memberikan instruksi kepada bawahan agar dapat mengatur pekerjaan dengan baik.

3.6. Berinteraksi dengan kepala semua divisi struktural mengenai masalah yang berkaitan dengan kegiatan keuangan dan ekonomi perusahaan.

3.7. Membuat usulan perbaikan alur dokumen dalam batas kompetensi resmi.

3.8. Identifikasi hambatan dalam kegiatan perusahaan, usulkan metode dan cara untuk menghilangkannya.

3.9. Menerima secara tepat waktu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas direktur keuangan yang berkualitas.

3.10. Mengajukan untuk dipertimbangkan oleh manajemen usulan tentang promosi atau tindakan disipliner karyawan, pengangkatan, rotasi, pemberhentian, dan menyiapkan perintah yang sesuai.

3.11. Berpartisipasi dalam pengembangan deskripsi pekerjaan untuk karyawan bawahan.

4. Tanggung jawab CFO

Direktur keuangan bertanggung jawab untuk:

4.1. Untuk pengungkapan rahasia dagang dan pengalihan informasi kepada pihak ketiga, jika tindakan tersebut mengakibatkan kerugian material bagi perusahaan, dan juga berkontribusi terhadap memburuknya citra perusahaan di dunia usaha dan di kalangan konsumen.

4.2. Untuk kegagalan dalam melaksanakan atau pelaksanaan tugas resmi yang tidak tepat, kelambanan dalam mengidentifikasi sikap tidak bertanggung jawab terhadap fungsi resmi di pihak bawahan.

4.3. Karena menyebabkan kerugian material bagi perusahaan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.4. Untuk pelanggaran hukum Federasi Rusia selama pelaksanaan tugas resmi.

4.5. Karena dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi perusahaan berupa distorsi informasi objektif, penyembunyian pendapatan, penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak terkoordinasi.

4.6. Untuk ketidakpatuhan terhadap aturan:

Perlindungan tenaga kerja;

Peraturan dan disiplin ketenagakerjaan;

Higiene dan sanitasi industri;

Keamanan kebakaran;

Tindakan pencegahan keselamatan industri.

SEPAKAT:

Kepala Departemen Hukum.

URAIAN PEKERJAAN WAKIL DIREKTUR BIDANG KEUANGAN

Nama organisasi yang saya SETUJU

POSISI Jabatan

PETUNJUK MANAJER ORGANISASI

N ____________ Penjelasan Tanda Tangan

Tempat Penyusunan Tanggal

WAKIL DIREKTUR BIDANG KEUANGAN

I. KETENTUAN UMUM

1.1. Wakil Direktur Bidang Keuangan termasuk dalam kategori manajer, diangkat dan diberhentikan atas perintah pimpinan organisasi.

1.2. Seseorang dengan pendidikan ekonomi atau teknik-ekonomi yang lebih tinggi dan pengalaman ekonomi minimal 5 tahun di posisi manajerial diangkat ke posisi Deputi Direktur Urusan Keuangan.

1.3. Dalam kegiatannya, Deputi Direktur Bidang Keuangan dibimbing oleh:

Dokumen legislatif dan peraturan yang mengatur kegiatan produksi, ekonomi, keuangan dan ekonomi organisasi;

Materi metodologis yang berkaitan dengan kegiatan keuangan organisasi;

Piagam organisasi;

Perintah, instruksi dari Direktur Jenderal organisasi;

1.4. Deputi Direktur Bidang Keuangan harus mengetahui:

Tindakan hukum legislatif dan peraturan yang mengatur produksi, kegiatan ekonomi dan keuangan dan ekonomi organisasi;

Materi peraturan dan metodologi yang berkaitan dengan kegiatan keuangan organisasi;

Prospek perkembangan organisasi;

Keadaan dan prospek pengembangan pasar keuangan dan pasar penjualan produk (pekerjaan, jasa);

Dasar-dasar teknologi produksi;

Organisasi pekerjaan keuangan dalam organisasi, logistik, layanan transportasi dan penjualan produk;

Organisasi operasi bongkar muat;

Ekonomi, organisasi produksi, tenaga kerja dan manajemen.

1.5. Selama wakil direktur urusan keuangan organisasi tidak ada, tugasnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh wakil yang ditunjuk, yang memikul tanggung jawab penuh atas pelaksanaannya dengan benar.

II. FUNGSI

Deputi Direktur Bidang Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:

2.1. Manajemen kegiatan keuangan dan ekonomi organisasi, yang bertujuan untuk mencapai efisiensi tinggi kegiatan produksi dengan biaya bahan, tenaga kerja, dan sumber daya keuangan yang paling rendah.

2.2. Organisasi kerja untuk meningkatkan kualifikasi pegawai bawahan.

2.3. Memastikan kondisi kerja yang sehat dan aman bagi pekerja bawahan, memantau kepatuhan mereka terhadap persyaratan undang-undang dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan tenaga kerja.

AKU AKU AKU. TANGGUNG JAWAB PEKERJAAN

Untuk melaksanakan fungsi yang diberikan kepadanya, Deputi Direktur Bidang Keuangan berkewajiban:

3.1. Menyelenggarakan pengelolaan pergerakan sumber daya keuangan organisasi dan pengaturan hubungan keuangan yang timbul antar badan usaha agar dapat menggunakan semua jenis sumber daya secara efektif dalam proses produksi dan penjualan produk serta memperoleh keuntungan yang maksimal.

3.2. Memastikan perkembangan strategi keuangan organisasi dan stabilitas keuangannya.

3.3. Pimpin pengembangan rancangan rencana keuangan jangka panjang dan terkini, perkiraan saldo dan anggaran kas.

3.4. Berpartisipasi dalam penyusunan rancangan rencana penjualan produk, penanaman modal, perencanaan biaya produk dan profitabilitas produksi, mengelola pekerjaan penghitungan keuntungan dan pajak penghasilan.

3.5. Menerapkan kebijakan investasi dan mengelola aset organisasi, menentukan struktur optimalnya, menyiapkan proposal penggantian dan likuidasi aset, memantau portofolio sekuritas, menganalisis dan mengevaluasi efektivitas investasi keuangan.

3.6. Mengatur pengembangan standar modal kerja dan langkah-langkah untuk mempercepat perputarannya.

3.7. Memastikan penerimaan pendapatan tepat waktu, pelaksanaan penyelesaian keuangan dan transaksi perbankan dalam batas waktu yang ditentukan, pembayaran tagihan pemasok dan kontraktor, pembayaran kembali pinjaman, pembayaran bunga, upah kepada pekerja dan karyawan, transfer pajak dan biaya ke anggaran, untuk menyatakan dana sosial di luar anggaran, pembayaran ke lembaga bank.

4.7. Mewajibkan Direktur Jenderal organisasi untuk memberikan bantuan dalam pelaksanaan tugas dan hak resminya.

V. HUBUNGAN (HUBUNGAN BERDASARKAN POSISI)

5.1. Wakil Direktur Bidang Keuangan

melapor langsung kepada Direktur Jenderal organisasi.

5.2. Deputi Direktur Bidang Keuangan berinteraksi dengan

masalah dalam kompetensinya dengan karyawan berikut ini

divisi struktural organisasi:

menerima:

adalah:

___________________________________________________________________;

DENGAN _______________________________________________________________:

menerima:

___________________________________________________________________;

adalah:

___________________________________________________________________;

VI. EVALUASI KINERJA DAN TANGGUNG JAWAB

6.1. Pekerjaan wakil direktur bidang keuangan dinilai oleh atasan langsung (pejabat lainnya).

6.2. Deputi Direktur Bidang Keuangan bertanggung jawab untuk:

6.2.1. Untuk kegagalan untuk melakukan (pelaksanaan yang tidak tepat) dari tugas pekerjaan seseorang sebagaimana ditentukan dalam uraian tugas ini, dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan Republik Belarus saat ini.

6.2.2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan aktivitasnya - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana, dan perdata Republik Belarus saat ini.

6.2.3. Untuk menyebabkan kerusakan material - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan, pidana dan perdata Republik Belarus saat ini.

Kepala Struktural __________ _________

divisi (tanda tangan) (dekripsi tanda tangan)

Saya telah membaca Petunjuk: _________ _________

(tanda tangan) (dekripsi tanda tangan)

Katalog contoh dokumen, formulir kontrak, dan deskripsi pekerjaan kami dikumpulkan di bagian ini

DEPUTI DIREKTUR KEUANGAN

URAIAN PEKERJAAN WAKIL DIREKTUR KEUANGAN __________________________ SAYA SETUJU (nama organisasi, perusahaan, lembaga) ___________________________ (Direktur Jenderal, pejabat lain yang berwenang menyetujui uraian tugas) DESKRIPSI PEKERJAAN ___________________________ (tanda tangan) (penguraian _________ N ___________ tanda tangan) Tempat penerbitan ______________ (tanggal) DIREKTUR KEUANGAN STITEL PENGGANTI I. KETENTUAN UMUM 1.1. Wakil Direktur Keuangan termasuk dalam kategori manajer, diangkat dan diberhentikan atas perintah direktur perusahaan. 1.2. Seseorang dengan pendidikan ekonomi atau teknik-ekonomi yang lebih tinggi diangkat ke posisi Wakil Direktur Keuangan. 1.3. Wakil Direktur Keuangan melapor langsung kepada direktur perusahaan. 1.4. Dalam kegiatannya, Deputi Direktur Keuangan berpedoman pada: - peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan keuangan dan perekonomian perusahaan; - materi metodologis yang berkaitan dengan kegiatan keuangan perusahaan; - piagam perusahaan; - perintah, instruksi direktur perusahaan; - deskripsi pekerjaan ini. 1.5. Wakil Direktur Keuangan harus mengetahui: - peraturan perundang-undangan, pedoman lain dan dokumen metodologi dari otoritas yang lebih tinggi mengenai kegiatan perusahaan; - dasar-dasar ekonomi, perencanaan dan organisasi industri terkait; - bentuk insentif material dan moral yang ada; - dasar-dasar organisasi dan manajemen buruh; - dasar-dasar undang-undang ketenagakerjaan; - peraturan dan regulasi perlindungan tenaga kerja dan keselamatan kebakaran. 1.6. Dalam hal wakil direktur keuangan berhalangan sementara (sakit, liburan, dll.), tugasnya dilakukan oleh orang yang ditunjuk atas perintah direktur perusahaan, yang memperoleh hak terkait dan memikul tanggung jawab penuh atas hal tersebut. pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya dengan baik. II. FUNGSI Deputi Direktur Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut: 2.1. Manajemen kegiatan keuangan perusahaan. 2.2. Kontrol atas kinerja keuangan dan ekonomi perusahaan, penggunaan sumber daya keuangan, dan pemenuhan kewajiban kontrak. 2.3. Memastikan pembayaran upah tepat waktu kepada karyawan perusahaan. 2.4. Interaksi dengan organisasi dan lembaga lain dalam proses pelaksanaan tugas fungsional. 2.5. Mengkoordinasikan pekerjaan karyawan bawahan. AKU AKU AKU. TANGGUNG JAWAB RESMI Untuk melaksanakan fungsi yang diberikan kepadanya, Deputi Direktur Keuangan berkewajiban: 3.1. Mengelola kegiatan ekonomi dan keuangan suatu perusahaan di bidang perencanaan dan pengelolaan kegiatannya untuk mencapai efisiensi ekonomi dan pemasaran yang sebesar-besarnya. 3.2. Mengatur pekerjaan jasa keuangan suatu perusahaan, dengan mempertimbangkan perkiraan jangka pendek dan jangka panjang tentang perkembangan situasi keuangan di pasar. 3.3. Mengatur kegiatan keuangan perusahaan, yang bertujuan untuk menyediakan sumber daya keuangan untuk pemenuhan tugas produksi, keamanan dan penggunaan aset tetap dan modal kerja, tenaga kerja dan sumber daya keuangan perusahaan secara efektif, pembayaran tepat waktu atas kewajiban kepada negara, anggaran lokal , pemasok dan bank. 3.4. Mengatur pekerjaan untuk menentukan kebutuhan pinjaman perusahaan, menyetujui rencana peralatan teknis dan rekonstruksi perusahaan, dan pembangunan fasilitas produksi baru. 3.5. Mengatur pengembangan standar modal kerja dan langkah-langkah untuk mempercepat perputarannya. 3.6. Pastikan penerimaan pendapatan dan pembayaran tagihan pemasok tepat waktu. 3.7. Kontrol waktu operasi keuangan, penyelesaian dan perbankan, pembayaran upah kepada karyawan perusahaan. 3.8. Memantau pelaksanaan rencana keuangan dan kredit, rencana penjualan produk, rencana laba dan indikator keuangan lainnya, kebenaran pengeluaran dana dan sasaran penggunaan modal kerja milik sendiri dan pinjaman. 3.9. Memantau persiapan tepat waktu dan penyampaian laporan keuangan yang telah ditetapkan. 3.10. Pelajari tren pasar dan ramalkan peredaran aset keuangan dan surat berharga di pasar. 3.11. Menyelenggarakan pekerjaan di bidang analisis peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang keuangan, norma dan aturan internasional. 3.12. Menyelenggarakan pengembangan dan peningkatan dukungan informasi untuk kegiatan keuangan perusahaan. IV. HAK Deputi Direktur Keuangan berhak: 4.1. Mengajukan proposal untuk perbaikan pekerjaan yang berkaitan dengan tanggung jawab yang diberikan oleh instruksi ini untuk dipertimbangkan oleh manajemen perusahaan. 4.2. Dalam batas kompetensinya, memberitahukan kepada direktur tentang segala kekurangan dalam kegiatan perusahaan yang diidentifikasi dalam pelaksanaan tugas resminya dan membuat usulan untuk menghilangkannya. 4.3. Meminta secara pribadi atau atas nama direktur dari kepala departemen perusahaan dan spesialis lainnya informasi dan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi tugas resminya. 4.4. Mewajibkan pimpinan perusahaan untuk memberikan bantuan dalam pelaksanaan tugas dan hak resminya yang diatur dalam uraian tugas ini. V. TANGGUNG JAWAB Deputi Direktur Keuangan mempunyai tanggung jawab: 5.1. Untuk kegagalan untuk melakukan (pelaksanaan yang tidak tepat) dari tugas pekerjaan seseorang sebagaimana ditentukan dalam uraian tugas ini, dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan saat ini. 5.2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan kegiatannya - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana, dan perdata yang berlaku. 5.3. Untuk menyebabkan kerusakan material - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan, pidana dan perdata saat ini. Kepala unit struktural __________ _________ (tanda tangan) (transkrip tanda tangan) Visa Petunjuk telah dibacakan oleh: _________ _____________________ (tanda tangan) (transkrip tanda tangan) _____________________ (tanggal)

Dukung proyek ini - bagikan tautannya, terima kasih!
Baca juga
Analog Postinor lebih murah Analog Postinor lebih murah Vertebra serviks kedua disebut Vertebra serviks kedua disebut Keputihan encer pada wanita: norma dan patologi Keputihan encer pada wanita: norma dan patologi